Nakita.id - Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Harjamukti, Cimanggis, Depok, telah mengejutkan publik.
Pemilik daycare inisial MI diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang balita berusia dua tahun, MK.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, Rizki Dwi Utari (28), menerima laporan dari salah satu guru di daycare tersebut dan menemukan bukti dalam rekaman CCTV.
Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juni 2024, ketika MK baru saja memasuki minggu-minggu awal di daycare milik MI.
Seharusnya, ini adalah periode adaptasi bagi MK, namun yang terjadi justru kekerasan fisik.
Rizki menceritakan bahwa anaknya mengalami kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, tendangan di perut yang membuatnya jatuh tersungkur, dan bahkan penusukan dengan alat di bagian punggung.
Dalam rekaman CCTV yang diterima oleh Rizki, terlihat MK bersama anak-anak lain berada di salah satu ruangan sambil menangis.
Tak lama kemudian, MI masuk ke dalam ruangan.
MK, yang tampak ketakutan, langsung memeluk kaki kiri MI.
Namun, reaksi MI sangat mengejutkan, ia justru memukul dan mencubit MK hingga terjatuh.
Tak berhenti di situ, ketika MK mencoba memeluk kakinya lagi, MI menendangnya dan kemudian mendorong serta membanting MK hingga terlentang.
Baca Juga: Prasekolah dan Daycare Trehaus dari Singapura Kini Hadir di Jakarta Tawarkan Metode Holistik
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR