Nakita.id - PP Kesehatan terbaru tahun 2024 menghapus adanya sunat bayi perempuan.
Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024.
Salah satu isinya adalah mengenai penghapusan sunat untuk bayi perempuan sebagai upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita dan anak prasekolah.
Ini tertuang dalam Pasal 102 PP Nompr 28 Tahun 2024.
"Menghapus praktek sunat perempuan," begitu bunyinya.
Kemudian, pemerintah meminta agar balita atau anak prasekolah diedukasi mengenai organ reproduksi.
Antara lain mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan serta edukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh lain.
Dan lagi, anak-anak diedukasi untuk mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat terkait organ reproduksi.
"Mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu," tulis Pasal 102 huruf e dan f.
Dilansir dari Kompas, dokter spesialis anak di Mayapada Hospital Kuningan, dr Kurniawan Satria Denta memberikan penjelasan mengenai sunat bayi perempuan.
Ia mengatakan kalau tidak ada manfaat yang bisa didapatkan dari sunat bayi perempuan.
Baca Juga: Aturan Baru Donor ASI dan Susu Formula Menurut PP Kesehatan Nomor 28
Kendati demikian, praktek tersebut masih dilakukan di berbagai daerah. Pelakunya pun adalah tenaga medis.
"Di tempat-tempat dimana mutilasi genital perempuan umum dilakukan."
"Prosedur ini bisa dilakukan oleh tenaga medis," ujar dr. Denta.
Senada dengan dr. Denta, dokter sekaligus dosen di Universitas Jenderal Soedirman, Ismiralda Oke Putrantri juga menyebut sunat perempuan tidak bermanfaat.
Dosen Ilmu Kesehatan Kulit dan Kelamin ini justru mengatakan sunat perempuan bisa menimbulkan dampak negatif.
Ini karena prosedur sunat perempuan mengharuskan adanya pemotongan di area klitoris organ kewanitaan.
"Sunat perempuan itu memotong sebagian area klitorisnya atau jaringan di sekitarnya," terang Oke.
Dikutip dari Better Health, berikut adalah berbagai dampak kesehatan sunat perempuan untuk anak:
1. Kesakitan
2 Pendarahan
3. Syok
Baca Juga: PP Nomor 28 Tahun 2024, Toko Dekat Sekolah Dilarang Jual Rokok Eceran
4. Infeksi
5. Luka dan kista
6. Tersumbatnya saluran kencing
7. Ketidaksuburan
8. Depresi
9. Trauma
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR