Nakita.id - Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa susu formula bukan pengganti ASI (Air Susu Ibu).
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya ASI dan mencari alternatif pengganti ASI yang aman dan sesuai bagi bayi.
Artikel ini akan membahas isi dari PP tersebut, alasan di balik pembuatannya, serta berbagai alternatif pengganti ASI yang dapat dipertimbangkan oleh para ibu.
PP Nomor 28 Tahun 2024 menegaskan bahwa ASI adalah makanan terbaik bagi bayi, terutama selama enam bulan pertama kehidupannya.
Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi:
ASI eksklusif dianjurkan diberikan selama enam bulan pertama kehidupan bayi tanpa tambahan makanan atau minuman lain.
Susu formula hanya boleh digunakan dalam kondisi tertentu, seperti jika ibu tidak dapat menghasilkan ASI karena alasan medis.
Pemerintah akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya ASI dan memberikan dukungan kepada ibu menyusui melalui berbagai program.
Ada beberapa alasan yang mendasari pembentukan PP Nomor 28 Tahun 2024:
ASI mengandung semua nutrisi yang dibutuhkan bayi untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal.
ASI juga mengandung antibodi yang membantu melindungi bayi dari infeksi dan penyakit.
Baca Juga: Tips Agar Bayi Mau Menyusu Lagi dan Melepas Susu Formula di Tengah Isu yang Ramai
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR