Pernyataan ini mencerminkan sikap tegas Kimberly dalam mengutamakan kepentingan anak-anaknya di atas segalanya.
Ini bukanlah hal yang mudah, terutama di tengah proses perceraian yang penuh emosi dan kompleksitas hukum.
Kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad, membenarkan pernyataan kliennya dan menegaskan bahwa Kimberly sejak awal memang tidak ingin membebani Edward dengan persoalan nafkah untuk dirinya sendiri.
Dalam gugatannya, Kimberly hanya menuntut nafkah sebesar Rp5 ribu dari berbagai jenis nafkah, termasuk mut'ah (nafkah penghilang rasa pilu), iddah (nafkah selama masa iddah atau masa tunggu), madhiyah (nafkah masa lampau), kiswah (nafkah pakaian), dan maskan (nafkah tempat tinggal).
Machi Ahmad menyatakan bahwa langkah Kimberly ini menunjukkan bahwa dia tidak ingin mempersulit Edward dalam hal nafkah, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk anak-anak mereka.
Bahkan, jumlah nafkah yang diajukan untuk dirinya sendiri hanya simbolis, yakni Rp1 ribu untuk masing-masing jenis nafkah.
"Klien saya dalam gugatannya juga tidak mempersulit untuk meminta nafkah anak (dan) kepada klien saya sebagai penggugat," ujar Machi Ahmad.
"Bahkan nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah, dan maskan hanya Rp1 ribu. Total lima (nafkah) itu cuma Rp5 ribu. Tidak mempersulit kepada tergugat," tambahnya lagi.
Selain menuntut tanggung jawab nafkah untuk anak-anak, Kimberly Ryder juga tidak mengajukan gugatan harta gana-gini.
Ia hanya meminta hak asuh terhadap kedua anaknya.
Keputusan ini menunjukkan bahwa bagi Kimberly, memastikan masa depan dan kesejahteraan anak-anaknya adalah prioritas utama di tengah perpisahan ini.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR