Tabloid-Nakita.com - Mama pasti sudah sering mendengar gangguan kesehatan yang disebut kista. Apalagi jika muncul kista saat hamil, sehingga Mama khawatir akan mengganggu perkembangan janin.
Yang disebut kista adalah tumor yang berisi cairan dan berasal dari suatu organ tubuh yang berubah sifat. Isinya berupa cairan bening hingga padat. Semakin padat maka risiko keganasannya semakin tinggi, demikian juga bila semakin muda usia atau semakin tua usia, serta ukurannya lebih dari 10 cm.
Kista dibedakan menjadi dua, yakni kista fisiologis dan patologis. Kista fisiologis adalah kista yang akan menghilang pada saat siklus haid yang akan datang. Disebut patologis jika kista itu tidak menghilang pada siklus haid berikutnya.
Kaum wanita umumnya merasa khawatir dengan munculnya kista, karena dianggap akan memengaruhi kesuburan. Tetapi sebenarnya tidak selalu demikian. Menurut dr. M. Dirham Djunaidi, SpOG, dari Bogor Medical Center, kista yang masih kecil dan jinak, umpamanya, tidak akan memengaruhi kesuburan. Kista fungsional (kista folikel dan kista korpus luteum) juga tidak mengganggu kesuburan karena kista ini akan hilang dengan sendirinya bersamaan dengan datangnya haid. Kista fungsional tumbuh setiap bulan dan akan pecah pada masa subur untuk melepaskan sel telur yang dapat dibuahi oleh sperma.
Namun memang ada pula kista yang dapat memengaruhi kesuburan dan menghambat terjadinya kehamilan, seperti kista endometriosis (kista yang disebabkan pertumbuhan jaringan endometriosis di luar rahim).
Pada sebagian wanita, kista justru terdeteksi saat terjadi kehamilan. Sebenarnya satu-satunya cara dalam penanganan kista saat kehamilan adalah dengan jalan operasi. Tetapi, kapan operasi mesti dilakukan tergantung pada diagnosis terhadap kista.
Yang jelas, tindakan operasi di trimester awal (sampai kehamilan berusia 15 minggu) akan dihindari agar tidak mengganggu produksi hormon-hormon pada plasenta yang berfungsi menguatkan dan menjaga kehamilan. Pengangkatan kista di awal kehamilan juga sangat berisiko menyebabkan ibu mengalami keguguran.
Kalaupun ada tanda-tanda kegawatdaruratan sehingga mengharuskan kista diangkat pada awal kehamilan, tindakan operasi akan dilakukan dengan bantuan obat-obatan. Kasus kegawadaruratan yang dimaksud contohnya, kista terpuntir hingga ibu mengalami nyeri hebat, atau kista bertambah besar dan mengganggu kehamilan.
Namun, selama kista tidak membesar, tidak mengandung sel ganas, atau tidak ada risiko terpuntir, maka tidak akan dilakukan tindakan apa pun. Ibu hamil cukup menjalani pemeriksaan kehamilan secara rutin, dan dokter akan melakukan pemantauan terhadap kista melalui USG.
Pengangkatan kista bisa dilakukan saat usia kehamilan 16-20 minggu. Pada waktu itu plasenta sudah terbentuk sempurna sehingga memperkecil risiko keguguran. Setelah kista diangkat, kehamilan bisa berlanjut. Paling ideal, pengangkatan kista dilakukan bersamaan dengan operasi sesar saat persalinan, sehingga tindakan operasi hanya dilakukan satu kali, tidak dua kali. (*)
Rayakan Hari Ibu dengan Kenyamanan di Senyaman, Studio Yoga dan Meditasi Khusus Wanita Berdesain Modern serta Estetik
KOMENTAR