Tabloid-Nakita.com - Kista mungkin saja sudah ada sebelum Mama berbadan dua, namun tidak terdeteksi. Pada sebagian wanita, kista tersebut baru terdeteksi pada masa kehamilan. Adanya peningkatan hormon estrogen saat kehamilan memang bisa memicu terjadinya pembesaran kista.
Menurut dr. M. Dirham Djunaidi, SpOG, dari Bogor Medical Center, selama tidak mengganggu kehamilan, kista umumnya akan dibiarkan sambil dipantau apakah akan mengecil, menghilang, menetap dengan ukuran tetap, atau malah membesar. Hanya kista yang membesar yang dikhawatirkan dapat menimbulkan komplikasi dan kegawatan pada kehamilan. Pemantauan itu sekaligus untuk mengetahui, apakah ada keganasan pada kista atau tidak.
Kista yang terjadi saat kehamilan tidak selalu mengganggu pertumbuhan janin. Kista yang kecil dan tidak membesar umumnya tidak akan mengganggu kehamilan maupun pertumbuhan janin. Kista berukuran besarlah (di atas 7 cm) yang berisiko mengganggu kehamilan. Di antaranya dapat menimbulkan rasa nyeri bagi ibu hamil jika tangkai kistanya terpuntir.
Kista dapat mengganggu perkembangan rahim jika keberadaannya sampai mendesak rongga perut. Pertumbuhan janin pun dapat terhambat karena pembuluh-pembuluh darah yang menyuplai oksigen maupun bahan-bahan makanan untuk bayi terhambat akibat terdesak oleh kista.
Mama juga tak perlu khawatir; ibu hamil dengan kista bisa melahirkan normal jika kista pada ibu hamil hanya berukuran kecil (sekitar 2-3 cm). Sementara pada kista berukuran besar karena berisiko menyebabkan terjadinya kemacetan saat persalinan, proses kelahiran biasanya disarankan melalui operasi sesar.
Gangguan saat persalinan itu terjadi karena kista dapat menyebabkan letak janin di dalam rahim menjadi abnormal. Semestinya memasuki trimester akhir, posisi janin sudah menuju jalan lahir. Namun, karena terdesak oleh kista maka letaknya jadi melintang atau miring. Akibatnya, tentu saja dapat memengaruhi proses persalinan. Bila kondisinya seperti ini maka persalinan biasanya dilakukan dengan operasi sesar.
Meski dapat memengaruhi kehamilan, jangan buru-buru beranggapan bahwa kista harus segera diangkat atau dioperasi. Proses pengangkatan bergantung pada besarnya kista dan usia kehamilan. Bila kista yang ada berukuran besar dan berbahaya buat janin, pengangkatan dengan operasi dapat dilakukan saat kehamilan sudah memasuki 16 minggu atau pada trimester II (Baca: Muncul Kista Saat Hamil, Kapan Harus Dioperasi?).
Namun, bila kista baru diketahui saat kehamilan sudah memasuki trimester kedua dan ukurannya sudah mencapai 3 – 4 cm akan dilakukan observasi atau pengamatan terlebih dahulu. Bila ukurannya tetap (tidak berubah), maka pengangkatan kista (operasi) dapat dilakukan setelah melahirkan. Apalagi bila ini adalah kehamilan yang pertama dan ibu menginginkan persalinan normal. (*)
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
KOMENTAR