Nakita.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, hingga mendaftar sekolah atau universitas.
SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan dan perlu diperpanjang jika masih diperlukan.
Artikel ini akan membahas biaya dan cara perpanjangan SKCK secara lengkap.
SKCK adalah dokumen yang berisi catatan seseorang mengenai ada atau tidaknya keterlibatan dalam kegiatan kriminal.
Dokumen ini menjadi salah satu syarat penting dalam berbagai keperluan administrasi.
Setelah masa berlaku SKCK habis, Anda perlu memperpanjangnya jika masih membutuhkannya untuk keperluan yang sama atau baru.
Proses perpanjangan lebih mudah jika dilakukan sebelum SKCK benar-benar kadaluwarsa.
Biaya perpanjangan SKCK diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Hingga saat ini, biaya perpanjangan SKCK adalah sebesar Rp30.000.
Besaran biaya ini sama dengan biaya pembuatan SKCK baru.
Pembayaran biaya perpanjangan SKCK dapat dilakukan melalui berbagai metode, antara lain:
Baca Juga: Biaya Pembuatan SKCK Online dan Caranya, Bayar Rp30 Ribu Lo, Dads
Melebarkan Sayap Hingga Mancanegara, Natasha Rizky Gelar Exhibition Perdana di Jepang
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR