Nakita.id - Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) didirikan berdasarkan konsep negara kesatuan (unitarisme), yang menekankan kesatuan pemerintahan di tingkat pusat.
Istilah ini menjadi bagian penting dari identitas bangsa, sebagaimana tercermin dalam nama resmi negara kita.
Negara kesatuan berbeda dari negara federasi karena dalam sistem unitarisme, kedaulatan mutlak berada di tangan pemerintah pusat, sementara pemerintahan daerah lebih bersifat administratif, menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan pusat.
Ada dua sistem yang diterapkan dalam negara kesatuan: sentralisasi dan desentralisasi.
Dalam sistem sentralisasi, hampir semua wewenang dan kebijakan diatur dan ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dari pusat tanpa banyak diskresi.
Sistem ini memberikan pemerintah pusat kendali penuh atas seluruh aspek pemerintahan.
Sebaliknya, dalam sistem desentralisasi, sebagian kewenangan diserahkan kepada pemerintah daerah, yang berhak mengatur urusan-urusan tertentu sesuai dengan karakteristik lokal, meski tetap berada di bawah pengawasan dan kerangka kebijakan nasional.
Sebagai negara kesatuan yang terdiri dari ribuan pulau, NKRI memiliki karakteristik yang khas dalam segi kewilayahan, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 25A UUD 1945: “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.”
Kesatuan wilayah ini mengandung berbagai dimensi, yaitu:
1. Kesatuan Politik: Semua wilayah Indonesia diikat oleh sistem pemerintahan yang sama, di bawah naungan NKRI, dengan dasar ideologi Pancasila.
2. Kesatuan Hukum: Semua daerah Indonesia tunduk pada hukum nasional yang berlaku sama di seluruh wilayah.
Baca Juga: Rangkuman Materi PKN Kelas 12 Kurikulum Merdeka Bab 3 tentang IPTEK
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR