RIS merupakan negara federal yang terdiri dari 15 negara bagian.
Namun, konsep federalisme ini tidak berlangsung lama karena dianggap tidak cocok dengan semangat persatuan yang diusung sejak awal kemerdekaan.
Pada 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Pada periode ini juga terjadi beberapa gerakan separatis, seperti Gerakan APRA di Jawa Barat dan Republik Maluku Selatan (RMS) di Maluku.
Setelah kembali ke bentuk negara kesatuan, Indonesia memasuki era demokrasi liberal dengan sistem pemerintahan parlementer.
Sayangnya, stabilitas politik terganggu oleh seringnya pergantian kabinet dalam kurun waktu sembilan tahun, Indonesia mengalami tujuh kali pergantian kabinet.
Ketidakstabilan ini mencerminkan lemahnya konsolidasi politik nasional.
Selama periode ini, muncul kembali gerakan-gerakan separatis seperti PRRI/Permesta, yang menuntut otonomi lebih besar bagi daerah-daerah tertentu.
Presiden Sukarno pada 5 Juli 1959 mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.
Dengan demikian, sistem pemerintahan presidensial diterapkan kembali.
Pada masa ini, muncul kabinet yang dikenal sebagai Kabinet Kerja, di mana Presiden memegang kendali penuh sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Baca Juga: Rangkuman Materi Hak dan Kewajiban Warga Negara PKN Kelas 12 Kurmer
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR