Menurut Fahmi Bachmid, visum yang dijalani oleh Laura merupakan bagian dari proses pelaporan tersebut, yang dilakukan Nikita berdasarkan Pasal 76D dan Pasal 77A Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Nikita juga melaporkan Vadel atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Kesehatan.
Dalam laporannya, Nikita mengacu pada beberapa pasal terkait, termasuk Pasal 346 KUHP yang terkait dengan aborsi dan Pasal 81 KUHP yang menyangkut tindakan kriminal terhadap anak di bawah umur.
Di sisi lain, Vadel Badjideh membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Vadel secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan hubungan intim apalagi menghamili Laura Meizani.
Dalam sebuah pernyataan yang diberikan kepada media pada 20 September 2024, Vadel menegaskan,
"Gue sama Lolly (panggilan Laura Meizani) enggak pernah tidur bareng, tidak pernah berhubungan intim, dan tidak pernah menghamili apalagi (menyuruh) aborsi. Gue bisa tanggung jawab."
Selain membantah tuduhan persetubuhan dan aborsi, Vadel juga mengajukan permintaan penundaan klarifikasi yang semula dijadwalkan pada 27 September 2024.
Kuasa hukum Vadel mengajukan alasan kesehatan untuk penundaan tersebut dan meminta pihak kepolisian untuk menjadwalkan ulang klarifikasi.
Pihak kepolisian telah menjadwalkan ulang proses klarifikasi terhadap Vadel Badjideh pada 4 Oktober 2024.
Pihak berwenang berharap Vadel hadir sesuai jadwal untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait tuduhan yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR