Nakita.id - Belakangan ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan terhadap penggunaan angkak dalam produk obat dan suplemen makanan.
Angkak, yang dikenal sebagai beras merah fermentasi, sering digunakan secara tradisional sebagai obat herbal untuk menurunkan kolesterol dan meningkatkan kesehatan.
Namun, larangan ini diberlakukan karena berbagai alasan yang berkaitan dengan potensi risiko kesehatan.
Berikut ini penjelasan mengenai alasan BPOM melarang penggunaan angkak dan bahaya yang mungkin ditimbulkan, mengutip dari berbagai sumber.
Salah satu alasan utama BPOM melarang penggunaan angkak adalah karena monakolin K, zat aktif yang terkandung dalam angkak.
Monakolin K merupakan senyawa yang mirip dengan lovastatin, yaitu obat yang sering digunakan untuk menurunkan kadar kolesterol dalam darah.
Namun, karena sifatnya yang mirip dengan obat statin, monakolin K berpotensi menimbulkan efek samping yang sama berbahayanya seperti lovastatin, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Penggunaan statin atau zat yang serupa, seperti monakolin K, dapat menyebabkan gangguan pada hati, kerusakan otot (rhabdomyolysis), dan masalah ginjal jika digunakan dalam jangka panjang atau dalam dosis yang tidak terkontrol.
BPOM khawatir bahwa penggunaan angkak secara bebas dalam suplemen atau obat herbal dapat menyebabkan risiko kesehatan yang sama seperti penggunaan obat statin tanpa pengawasan yang tepat.
Monakolin K dalam angkak berpotensi menimbulkan efek samping yang serius, terutama jika dikonsumsi oleh individu yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau sedang mengonsumsi obat-obatan lain.
Beberapa efek samping yang mungkin terjadi akibat penggunaan angkak yang mengandung monakolin K meliputi:
Baca Juga: Jadi Tetap Enak Dinikmati, Inilah Rahasia Masak Beras Merah Agar Pulen
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR