Nakita.id - Isbat nikah menjadi topik hangat di masyarakat, terutama setelah kabar bahwa pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini melakukan isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Istilah "isbat nikah" mungkin belum begitu dikenal di masyarakat luas, dan banyak yang penasaran tentang maksud, fungsi, serta syarat-syarat untuk melakukan proses ini.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu isbat nikah, mengapa hal ini diperlukan, serta alasan beberapa pasangan, termasuk Rizky Febian dan Mahalini, melakukan isbat nikah di KUA.
Isbat nikah adalah proses pengesahan atau penetapan pernikahan yang dilakukan di pengadilan agama atau Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang sudah menikah namun belum tercatat secara sah di negara.
Kata "isbat" sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya penetapan atau pengesahan, sementara "nikah" berarti pernikahan.
Sehingga, secara harfiah, isbat nikah bisa diartikan sebagai pengesahan pernikahan.
Di Indonesia, semua pernikahan diharuskan tercatat secara resmi di KUA (bagi pasangan Muslim) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) agar memiliki kekuatan hukum.
Jika suatu pernikahan tidak dicatatkan, maka pernikahan tersebut tidak diakui secara legal oleh negara.
Hal ini berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak waris, status anak, hingga hak-hak lainnya yang melibatkan status pernikahan.
Ada berbagai alasan mengapa pasangan suami-istri memilih untuk melakukan isbat nikah, di antaranya:
Banyak pasangan menikah secara agama tanpa mendaftarkan pernikahannya ke negara.
Baca Juga: Kok Bisa Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri? Ternyata Alasannya
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR