Biasanya ini terjadi karena alasan administratif, kurangnya pengetahuan, atau karena situasi yang tidak memungkinkan pada waktu pernikahan dilakukan.
Isbat nikah sering dilakukan oleh pasangan yang menikah siri.
Menikah siri berarti pernikahan hanya dilakukan secara agama dan tidak melibatkan negara, sehingga tidak tercatat di KUA atau Catatan Sipil.
Pasangan yang menikah siri tetap diakui pernikahannya dalam pandangan agama, namun tidak dalam pandangan hukum negara.
Tanpa pencatatan resmi, status pernikahan seseorang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal ini dapat menghambat dalam memperoleh hak-hak hukum, seperti hak waris, pembagian harta gono-gini, dan status anak.
Status anak menjadi salah satu alasan utama isbat nikah.
Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat dapat menghadapi masalah terkait akta kelahiran dan hak-hak waris.
Oleh sebab itu, banyak pasangan yang memilih untuk mengesahkan pernikahannya demi mendapatkan hak-hak hukum untuk anak.
Pasangan Rizky Febian dan Mahalini kabarnya memutuskan untuk melakukan isbat nikah di KUA.
Baca Juga: Rizky Febian Resmi Menikahi Mahalini dengan Mahar Uang dan Logam Mulia
Meski mereka telah menikah secara agama, namun pernikahan tersebut belum tercatat secara resmi.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR