Nakita.id - Isbat nikah menjadi topik hangat di masyarakat, terutama setelah kabar bahwa pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini melakukan isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Istilah "isbat nikah" mungkin belum begitu dikenal di masyarakat luas, dan banyak yang penasaran tentang maksud, fungsi, serta syarat-syarat untuk melakukan proses ini.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu isbat nikah, mengapa hal ini diperlukan, serta alasan beberapa pasangan, termasuk Rizky Febian dan Mahalini, melakukan isbat nikah di KUA.
Isbat nikah adalah proses pengesahan atau penetapan pernikahan yang dilakukan di pengadilan agama atau Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan yang sudah menikah namun belum tercatat secara sah di negara.
Kata "isbat" sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya penetapan atau pengesahan, sementara "nikah" berarti pernikahan.
Sehingga, secara harfiah, isbat nikah bisa diartikan sebagai pengesahan pernikahan.
Di Indonesia, semua pernikahan diharuskan tercatat secara resmi di KUA (bagi pasangan Muslim) atau di Kantor Catatan Sipil (bagi non-Muslim) agar memiliki kekuatan hukum.
Jika suatu pernikahan tidak dicatatkan, maka pernikahan tersebut tidak diakui secara legal oleh negara.
Hal ini berdampak pada berbagai aspek hukum, seperti hak waris, status anak, hingga hak-hak lainnya yang melibatkan status pernikahan.
Ada berbagai alasan mengapa pasangan suami-istri memilih untuk melakukan isbat nikah, di antaranya:
Banyak pasangan menikah secara agama tanpa mendaftarkan pernikahannya ke negara.
Baca Juga: Kok Bisa Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri? Ternyata Alasannya
Biasanya ini terjadi karena alasan administratif, kurangnya pengetahuan, atau karena situasi yang tidak memungkinkan pada waktu pernikahan dilakukan.
Isbat nikah sering dilakukan oleh pasangan yang menikah siri.
Menikah siri berarti pernikahan hanya dilakukan secara agama dan tidak melibatkan negara, sehingga tidak tercatat di KUA atau Catatan Sipil.
Pasangan yang menikah siri tetap diakui pernikahannya dalam pandangan agama, namun tidak dalam pandangan hukum negara.
Tanpa pencatatan resmi, status pernikahan seseorang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hal ini dapat menghambat dalam memperoleh hak-hak hukum, seperti hak waris, pembagian harta gono-gini, dan status anak.
Status anak menjadi salah satu alasan utama isbat nikah.
Anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat dapat menghadapi masalah terkait akta kelahiran dan hak-hak waris.
Oleh sebab itu, banyak pasangan yang memilih untuk mengesahkan pernikahannya demi mendapatkan hak-hak hukum untuk anak.
Pasangan Rizky Febian dan Mahalini kabarnya memutuskan untuk melakukan isbat nikah di KUA.
Baca Juga: Rizky Febian Resmi Menikahi Mahalini dengan Mahar Uang dan Logam Mulia
Meski mereka telah menikah secara agama, namun pernikahan tersebut belum tercatat secara resmi.
Alasan mereka menjalani proses isbat nikah belum sepenuhnya dijelaskan oleh keduanya, namun beberapa alasan umum yang diuraikan di atas bisa menjadi faktor utama.
Selain alasan hukum, pencatatan pernikahan juga memberikan kepastian bagi pasangan dalam menjalani kehidupan rumah tangga yang resmi di mata negara.
Banyak pasangan selebriti dan masyarakat umum yang memiliki pandangan serupa, terutama karena ingin melindungi hak-hak keluarga di masa mendatang.
Isbat nikah memberikan banyak manfaat, tidak hanya bagi pasangan tetapi juga bagi anak-anak yang dilahirkan dalam pernikahan tersebut.
Berikut adalah beberapa manfaat utama dari proses isbat nikah:
Dengan adanya isbat nikah, pernikahan pasangan tersebut diakui oleh negara sehingga memiliki kekuatan hukum.
Ini penting untuk kepastian hukum dalam urusan hak-hak perdata dan kekeluargaan.
Anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat akan memiliki status yang tidak jelas secara hukum.
Dengan isbat nikah, status anak akan diakui secara sah dan mempermudah pengurusan akta kelahiran serta dokumen penting lainnya.
Dengan pernikahan yang tercatat secara resmi, hak-hak pasangan dan anak atas harta warisan menjadi terlindungi.
Baca Juga: Mahalini Raharja dan Rizky Febian Menikah Hari Ini, Intip Bocorannya
Pengesahan ini memungkinkan pembagian harta dilakukan secara adil sesuai dengan hukum perdata atau hukum Islam.
Pernikahan yang tercatat mempermudah pasangan untuk mengakses layanan pemerintah, asuransi keluarga, klaim pensiun, dan fasilitas lainnya yang membutuhkan dokumen pernikahan resmi.
Isbat nikah adalah langkah penting bagi pasangan yang sudah menikah namun belum mencatatkan pernikahannya secara resmi di mata negara.
Seperti halnya Rizky Febian dan Mahalini yang melakukan isbat nikah, pasangan lain juga perlu mempertimbangkan pentingnya proses ini.
Selain memberikan kepastian hukum, isbat nikah juga melindungi hak-hak keluarga di masa depan.
Dengan memahami proses dan manfaat dari isbat nikah, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara sah, demi keutuhan keluarga dan keberlangsungan hak-hak yang diatur dalam hukum negara.
Sebagian artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan
Baca Juga: Apa Itu Mepamit? Mahalini Lakukan Itu Demi Jadi Istri Rizky Febian
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR