Nakita.id - Biaya mengubah HGB ke SHM kerap kali jadi pertanyaan, ini penjelasan dan kisarannya.
Mengubah status kepemilikan tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting untuk meningkatkan status hak atas properti.
Proses ini memungkinkan pemilik untuk memiliki hak penuh atas tanah tersebut tanpa batas waktu tertentu, berbeda dengan HGB yang memiliki masa berlaku.
Namun, sebelum melakukan perubahan ini, penting bagi pemilik untuk memahami rincian biaya yang diperlukan.
Biaya ini dapat mencakup tarif administrasi, biaya pendaftaran, hingga pajak tertentu, tergantung pada luas tanah dan lokasi properti.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah penjelasan mengenai biaya mengubah HGB ke SHM.
Yuk simak!
Biaya mengubah status HGB menjadi SHM di kantor Pertanahan hanya sebesar Rp50.000 per sertifikat hak tanah.
Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah 128 Tahun 2015 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian ATR/BPN.
Biaya Rp50.000 ini berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluasi 600 meter persegi.
Biaya yang sama juga berlaku untuk pemanfaatan rumah toko dengan luas maksimal 120 meter persegi.
Baca Juga: Biaya Daftar Sekolah Kedinasan Kementerian Sosial, Tenang Ada Beasiswa
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR