- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Surat Kuasa
- Surat Persetujuan dari kreditor
- Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir
- Sertifikat HGB
- Fotokopi IMB
- Surat keterangan lurah atau kepala desa untuk perubahan HGB menjadi SHM
Untuk mengajukan perubahan dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM), pemohon dapat mengunjungi Kantor Pertanahan sesuai wilayahnya.
Di sana, pemohon menyerahkan dokumen yang diperlukan di loket pelayanan.
Setelah itu, petugas akan memverifikasi berkas dan mengarahkan pemohon untuk menyelesaikan pembayaran.
Baca Juga: Berapa Biaya Masuk ACS Jakarta? Ini Rinciannya yang Fantastis
Tahap berikutnya melibatkan pemeriksaan serta pengukuran tanah oleh petugas, dengan kehadiran pemohon.
Setelah semua langkah selesai, permohonan perubahan status tanah akan diproses lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan.
Waktu penyelesaian untuk pengurusan ini biasanya sekitar lima hari kerja setelah dokumen lengkap dan pembayaran selesai.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR