Nakita.id - Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh pihak yang memperoleh hak tanah dan bangunan.
BPHTB dihitung berdasarkan nilai transaksi atau nilai pasar tanah dan bangunan yang bersangkutan.
Mengingat pentingnya BPHTB dalam proses jual beli properti, penting bagi masyarakat untuk memahami cara menghitung biaya ini dengan tepat.
Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah dalam menghitung BPHTB serta beberapa hal yang perlu diperhatikan.
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 dan peraturan pemerintah terkait lainnya.
BPHTB dikenakan pada setiap transaksi yang melibatkan perolehan hak atas tanah dan bangunan, termasuk jual beli, hibah, dan waris.
Besaran BPHTB bervariasi tergantung pada peraturan daerah masing-masing.
Sebelum menghitung BPHTB, penting untuk memahami komponen yang mempengaruhi besaran pajak ini:
- Nilai Perolehan: Merupakan nilai transaksi yang tercantum dalam akta jual beli atau nilai pasar dari tanah dan bangunan yang bersangkutan.
- Pengurangan: Setiap daerah biasanya memiliki ketentuan mengenai batasan nilai tertentu yang dapat dikurangkan dari nilai perolehan sebelum dihitung BPHTB.
Baca Juga: Cara Pengajuan BPHTB Gratis dan Daftar Wilayah yang Menyediakan Gratis
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR