Pengurangan ini bisa berbeda-beda tergantung peraturan daerah.
- Tarif BPHTB: Tarif ini ditetapkan oleh pemerintah daerah. Umumnya, tarif BPHTB berkisar antara 5% hingga 10% dari nilai perolehan setelah dikurangi nilai pengurangan.
Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung BPHTB:
Langkah 1: Tentukan Nilai Perolehan
Nilai perolehan adalah nilai yang tercantum dalam akta jual beli atau nilai pasar tanah dan bangunan.
Misalnya, jika tanah dan bangunan dibeli seharga Rp1.000.000.000, maka nilai perolehan adalah Rp1.000.000.000.
Langkah 2: Hitung Pengurangan
Setiap daerah biasanya memiliki batasan nilai tertentu yang dapat dikurangkan dari nilai perolehan.
Misalnya, jika ketentuan di daerah Dads memperbolehkan pengurangan sebesar Rp60.000.000, maka:
{Nilai Perolehan Setelah Pengurangan} = {Nilai Perolehan} - {Pengurangan}
= Rp1.000.000.000 - Rp60.000.000 = Rp940.000.000
Baca Juga: Jangan Terburu-buru, Ini 7 Tips Aman Melakukan Jual Beli Tanah Kavling
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR