Berikut adalah rincian biaya yang perlu dipersiapkan untuk mengganti paspor biasa ke e-paspor:
1. e-Paspor 48 Halaman (5 Tahun)
Biaya Penggantian: Rp650.000
Biaya Tambahan untuk Layanan Fast Track (Opsional): Rp1.000.000 hingga Rp1.200.000, tergantung kantor imigrasi yang dipilih.
2. e-Paspor 24 Halaman (untuk keperluan tertentu)
Biaya Penggantian: Rp350.000
Biaya ini sudah mencakup pembuatan e-paspor baru
yang berlaku selama lima tahun.
Jika kalian memerlukan layanan penggantian cepat, biasanya dikenakan biaya tambahan.
Namun, biaya tersebut hanya berlaku di beberapa kantor imigrasi yang menyediakan layanan ekspres.
Mengganti paspor biasa ke e-paspor memang memerlukan biaya yang lebih tinggi, namun keuntungan yang ditawarkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keamanan selama perjalanan internasional.
Dengan mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan, proses penggantian paspor menjadi lebih mudah dan cepat.
Baca Juga: Cara Menghitung Biaya BPHTB Sesuai Peraturan , Berapa Persen?
Bagi kalian yang sering bepergian ke luar negeri, terutama yang berencana mengunjungi negara-negara dengan fasilitas khusus untuk pemegang e-paspor, upgrade ini akan sangat bermanfaat.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR