Nakita.id - Pinjaman online (pinjol) di Indonesia kini semakin populer sebagai solusi keuangan yang cepat dan praktis.
Meski begitu, masyarakat perlu memahami biaya dan bunga yang dibebankan oleh pinjol, terutama yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan memahami struktur biaya dan bunga pinjol legal, calon peminjam bisa mengambil keputusan yang lebih bijak dan terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang sering kali menawarkan bunga sangat tinggi.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap tentang biaya dan bunga pinjol legal di Indonesia, serta tips memilih pinjol yang aman.
Pinjaman online adalah layanan pinjaman yang seluruh prosesnya dari pendaftaran hingga pencairan dana dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi atau situs web.
Pinjol legal adalah pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, sehingga beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
OJK menetapkan standar regulasi untuk memastikan keamanan dan transparansi, baik dalam hal biaya maupun bunga yang dikenakan kepada peminjam.
Perusahaan penyedia pinjol yang legal wajib mematuhi ketentuan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), termasuk batasan bunga dan biaya layanan, serta mekanisme penagihan yang tidak boleh berlebihan.
Sementara itu, pinjol ilegal, yang tidak terdaftar di OJK, sering kali menerapkan bunga tinggi dan cara penagihan yang meresahkan.
Oleh karena itu, penting bagi calon peminjam untuk memilih layanan pinjol yang terdaftar di OJK dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pinjol legal biasanya mengenakan beberapa jenis biaya yang perlu dipahami dengan baik oleh peminjam. Biaya-biaya ini mencakup:
Baca Juga: Jika DC Lapangan Pinjol Mengancam, Apa yang Harus Dilakukan?
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR