Nakita.id - Di era digital saat ini, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif yang banyak dipilih oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Namun, di balik kemudahan akses dan proses yang cepat, pinjol juga memiliki risiko yang tidak bisa diabaikan.
Salah satu risiko yang paling menakutkan adalah ketika peminjam mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran.
Dalam situasi ini, banyak yang bertanya-tanya: apakah debt collector (DC) bisa melacak keberadaan kita?
Pinjaman online menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman tanpa perlu melalui proses yang rumit.
Dengan hanya menggunakan aplikasi di smartphone, seseorang bisa mendapatkan uang dalam waktu singkat.
Namun, kemudahan ini sering kali disertai dengan bunga yang tinggi dan syarat yang cukup
ketat.Banyak peminjam yang terjebak dalam siklus utang yang sulit untuk dilunasi, terutama jika mereka tidak mampu membayar tepat waktu.
Saat peminjam gagal bayar, pihak penyedia pinjol biasanya akan menghubungi peminjam untuk mengingatkan tentang kewajiban pembayaran.
Jika peminjam tetap tidak merespons, penyedia pinjol dapat melibatkan debt collector untuk menagih utang tersebut.
Debt collector adalah pihak atau perusahaan yang dipekerjakan untuk menagih utang.
Baca Juga: Bolehkah DC Pinjol Datang ke Kantor? Ketahui Aturan Penagihannya
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR