Nakita.id - Bagaimana cara membuat QRIS untuk usaha rumahan? Ini langkahnya.
Seiring berkembangnya teknologi, pembayaran digital semakin menjadi pilihan utama bagi banyak konsumen.
Salah satu metode pembayaran yang kini sangat populer di Indonesia adalah QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard).
QRIS memungkinkan transaksi cepat dan mudah hanya dengan menggunakan ponsel, sehingga cocok untuk berbagai jenis usaha, termasuk usaha rumahan.
Jika Moms memiliki bisnis skala kecil di rumah dan ingin mempermudah pelanggan dalam bertransaksi, membuat QRIS bisa menjadi solusi ideal.
QRIS adalah standar QR code yang dibuat oleh Bank Indonesia untuk menyatukan berbagai jenis pembayaran digital dalam satu sistem yang mudah dan aman.
Dengan QRIS, pembeli hanya perlu memindai satu QR code untuk bertransaksi menggunakan berbagai aplikasi pembayaran seperti Gopay, OVO, Dana, LinkAja, dan aplikasi perbankan lainnya.
QRIS sangat efisien karena pelanggan tidak perlu mencari QR code tertentu untuk aplikasi yang berbeda, cukup satu QRIS untuk semua transaksi.
Melansir dari berbagai sumber, berikut ini adalah cara membuat QRIS untuk usaha rumahan.
1. Buat akun bagi yang belum memiliki akun
- Datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS
Baca Juga: Cara Membuat KTP Setelah Pindah Domisili, Ini Syarat-syaratnya
- Daftar di sini https://www.bi.go.id/PJSPQRIS/default.aspx
2. Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
3. Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP
4. PJSP akan mengirimkan stiker QRIS
5. Instal aplikasi merchant QRIS
6. PJSP melakukan edukasi kepada merchat mengenai tata cara menerima pembayaran
Setiap PJSP biasanya meminta dokumen pendukung sebelum kalian dapat menggunakan QRIS.
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan adalah:
- KTP atau Identitas Pribadi
Sebagai bukti identitas pemilik usaha.
- NPWP
Baca Juga: Cara Membuat Mochi dari 3 Bahan, Cemilan Enak yang Disukai Anak
Beberapa PJP membutuhkan NPWP untuk keperluan pajak.
- Surat Izin Usaha
Untuk menunjukkan bahwa usaha sudah resmi, meskipun skala usaha kecil.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR