Nakita.id - Paspor merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri, termasuk anak-anak.
Proses memperbarui paspor anak sedikit berbeda dari paspor dewasa, baik dalam persyaratan maupun biayanya.
Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendetail biaya memperbarui paspor anak, persyaratan dokumen yang diperlukan, serta langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memperbarui paspor anak.
Sama seperti paspor dewasa, paspor anak memiliki masa berlaku yang terbatas, yaitu lima tahun.
Setelah melewati masa tersebut, paspor harus diperbarui atau diperpanjang agar bisa kembali digunakan.
Masa berlaku yang singkat ini terutama penting untuk diperhatikan, karena bagi anak-anak, paspor juga berfungsi sebagai tanda pengenal internasional.
Selain itu, karena wajah dan identitas anak bisa berubah seiring waktu, pemerintah mengharuskan pembaruan paspor anak secara berkala agar informasi dan fotonya tetap akurat.
Berdasarkan peraturan terbaru di Indonesia, biaya memperbarui paspor anak tidak jauh berbeda dengan paspor dewasa.
Biaya tersebut mencakup pembuatan paspor baru serta biaya administrasi lainnya yang mungkin diperlukan dalam proses pembaruan.
Berikut adalah rincian biaya memperbarui paspor anak di Indonesia per 2024:
Biaya untuk memperbarui paspor biasa anak, yaitu paspor 48 halaman, berkisar sekitar Rp 350.000.
Baca Juga: Lebih Praktis, Berapa Biaya Ganti Paspor Biasa ke Elektronik?
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR