Survei menunjukkan bahwa KBGO sering terjadi pada kelompok usia remaja dan dewasa muda.
"Penggunaan media sosial yang sangat masif juga memiliki pengaruh, dampak, dan risiko yang cukup kuat untuk memunculkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan."
"Ini menunjukkan pentingnya literasi dan edukasi tentang keamanan digital kepada perempuan dan komunitas-komunitas perempuan lainnya sebagai bentuk pencegahan dan proteksi terhadap jenis kekerasan ini," ujar Ratna.
Aksi Bersama untuk Penghapusan Kekerasan
Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang, menyebutkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi masalah serius dengan beragam bentuk, termasuk KDRT, kekerasan seksual, KBGO, dan femisida.
"Jika kita lihat dalam KDRT, perlu dipahami bahwa satu korban bisa mengalami satu, dua, bahkan tiga bentuk kekerasan. Bahkan, tidak hanya satu kali, tetapi bisa berulang. Selain itu, ada kekerasan seksual."
"Adanya UU TPKS justru membuat korban semakin berani untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialami. Publik semakin menyadari bahwa kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi. Kami mengapresiasi juga Kemen PPPA yang bekerja keras untuk itu dan menyelesaikan aturan turunan UU TPKS," jelas Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang.
Baik Kemen PPPA maupun Komnas Perempuan mengajak semua elemen masyarakat untuk bersuara dan mengambil tindakan nyata dalam melindungi perempuan dari kekerasan.
Kampanye 16 HAKTP menjadi pengingat bahwa penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah tanggung jawab bersama, demi keadilan dan kesejahteraan korban di masa depan.
Baca Juga: Ide Nama Bayi Perempuan yang Memiliki Arti Cantik dan Indah, Cek di Sini
16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Perlunya Aksi Nyata Serta Perlindungan Hak Korban
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR