Nakita.id - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Kini, BPJS Kesehatan menghadirkan Program New REHAB 2.0, sebuah penyempurnaan dari program cicilan tunggakan iuran sebelumnya.
Dengan skema yang lebih fleksibel, peserta dapat mencicil iuran secara bertahap sesuai kemampuan finansial mereka.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan manajer investasi dalam mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu peserta JKN yang masih memiliki tunggakan iuran dan menghadapi keterbatasan dalam membayar, sehingga status kepesertaan mereka bisa kembali aktif.
Kemudahan Cicilan Tunggakan Melalui Program New REHAB 2.0
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa Program REHAB pertama kali diluncurkan pada Januari 2022.
Program ini dirancang khusus bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) dan Bukan Pekerja (BP) yang ingin melunasi tunggakan tetapi terkendala kondisi keuangan mereka.
“Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP kelas 3 yang mungkin memiliki ability to pay yang cukup rentan."
"Kami pun tidak diam dan berupaya melakukan perbaikan yang menjadi area of improvement dari program cicilan yang sudah ada sehingga dapat lebih bermanfaat, praktis, dan fleksibel bagi peserta JKN,” jelas Ghufron saat acara peluncuran Program New REHAB 2.0 dan penandatanganan Endowment Fund Indonesia Sehat di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
Peningkatan Program REHAB: Apa yang Berubah?
Sejak diperkenalkan, Program REHAB telah memberikan dampak positif bagi peserta JKN. Hingga 31 Desember 2024, tercatat 1,73 juta peserta telah mengikuti program ini, dengan 910,66 ribu di antaranya kembali aktif.
Total iuran yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,69 triliun, dengan Rp923,76 miliar telah diterima dan Rp767,09 miliar masih dalam proses cicilan.
Baca Juga: Cara Membuat Surat Rujukan Lahiran Normal ke RS Agar Dicover BPJS
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengungkapkan bahwa Program New REHAB 2.0 menghadirkan sejumlah pembaruan, antara lain:
Source | : | BPJS Kesehatan |
Penulis | : | David Togatorop |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR