Nakita.id - Pada 1 November 2024, Pemerintah Indonesia resmi menjadikan kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan sebagai syarat administratif untuk penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ketentuan baru ini merupakan hasil uji coba skala nasional yang bertujuan untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN di Indonesia dan sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Kebijakan ini telah didahului oleh uji coba terbatas di beberapa wilayah, seperti Aceh, DKI Jakarta, Bali, dan Sumatra Barat.
Implementasi skala nasional ini bertujuan memastikan seluruh masyarakat memiliki perlindungan kesehatan aktif melalui BPJS Kesehatan, terutama untuk mengurangi beban finansial akibat biaya kesehatan yang tinggi.
Seperti yang dijelaskan Asisten Deputi Komunikasi Publik BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan bukan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan memastikan bahwa warga negara memiliki jaminan kesehatan yang memadai.
Kebijakan ini dilandasi oleh hasil evaluasi dampak JKN yang telah berhasil melindungi banyak masyarakat Indonesia dari risiko jatuh miskin akibat biaya kesehatan.
Sepanjang satu dekade pelaksanaannya, JKN telah memberikan perlindungan kesehatan bagi ratusan juta orang.
Dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menetapkan target cakupan JKN mencapai 98 persen pada 2024.
Langkah memasukkan JKN sebagai syarat administrasi SIM bertujuan untuk mempercepat pencapaian target ini dan memastikan setiap penduduk terjamin dalam sistem kesehatan nasional.
Selain itu, kebijakan ini bertujuan menanamkan kesadaran pentingnya asuransi kesehatan bagi semua kalangan masyarakat.
Direksi BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pemohon SIM kini wajib memiliki JKN aktif sebagai bentuk dukungan terhadap Instruksi Presiden yang mengamanatkan optimalisasi program JKN.
Kebijakan ini tidak hanya untuk melindungi kesehatan pribadi, tetapi juga membangun jaminan sosial yang merata di seluruh lapisan masyarakat.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Aullia Rachma Puteri |
KOMENTAR