Adanya bayi yang terjebak di dalam rutan Mako Brimob yang dikuasai narapidana, disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018) tengah malam kepada wartawan.
Bayi yang terjebak bersama ibunya tersebut merupakan tahanan titipan di Mako Brimob.
BACA JUGA: Bayinya Belum Lahir, Orangtua Malah Sudah Siapkan Pemakaman, Alasannya Bikin Miris!
Bayi tersebut lahir di rumah sakit, namun akhirnya dirawat di rumah tahanan karena ibunya seorang tahanan.
Sang ibu menolak untuk dikeluarkan dari dalam rutan.
Setyo mengatakan jika secara kemanusiaan, sebagai perempuan ibu tersebut harusnya minta keluar.
"Tapi kalau mereka nggak mau, maksa di dalam, ya, untuk apa?," pungkas Setyo.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999, narapidana perempuan yang hamil atau memiliki anak dan berada di dalam tahanan memiliki hak khusus.
Perempuan diberikan hak istimewa seperti kebutuhan untuk menstruasi, hamil, dan melahirkan di penjara.
Sementara, untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat aturan khusus di dalam sel tahanan, yaitu kebutuhan makanan tambahan.
Mengenai hal tersebut, beberapa waktu lalu telah beredar foto yang diduga aksi penyelamatan bayi yang terjebak di kerusuhan Mako Brimob.
Seorang anggota kepolisian yang masih mengenakan peralatan lengkap menggendong seroang bayi.
Apakah benar itu bayi berusia 4 hari tersebut, yang terjebak dalam kerusuhan di sel tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok?
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com,tribunnews.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR