Nakita.id - Kerusuhan di Mako Brimob yang terjadi pada 8 Mei 2018 lalu masih meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Banyak cerita miris dan kesedihan yang akhirnya terungkap di dalam kerusuhan tersebut.
Kejadian tersebut berlangsung cukup lama, mulai selasa 8 Mei 2018 malam, hingga Rabu 9 Mei 2018 dini hari.
Dilansir dari Kompas.com, kerusuhan tersebut terjadi antara tahanan dengan petugas dari personel Brimob Polri.
BACA JUGA: Gugur di Mako Brimob, Iptu Yudi Rospuji Tinggalkan Istri yang Segera Melahirkan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) M. Iqbal mengungkapkan, insiden di Markas Korps Brimob Kelapa Dua Depok, pada selasa 8 Mei 2018 malam, berawal dari keributan antara tahanan dan petugas kepolisian karena masalah makanan.
Ada pihak keluarga narapidana terorisme yang sedang berkunjung menolak pemeriksaan atas makanan yang dibawanya.
Akibat hal ini, cekcok pun terjadi antar narapidana dan petugas.
Suasana makin panas ketika 3 dari 6 blok tahan berhasil dikuasai oleh narapidana.
Sebanyak 5 anggota polisi yang tergabung di Densus 88 menjadi korban tewas di kerusuhan Mako Brimob 8 Mei 2018 lalu.
BACA JUGA: Baru Sebulan Pindah Rumah, Mendiang Briptu Fandi Tinggalkan Istri dan Seorang Balita
Adapula satu narapidana yang tewas di Mako Brimob karena kerusuhan tersebut.
Saat terjadi kejadian kerusuhan, selain narapidana dewasa dan juga petugas, rupanya ada bayi yang terjebak di dalam situasi kerusuhan di Mako Brimob Depok.
Dilansir dari Tribunnews.com, bayi yang terjebak di kerusuhan Mako Brimob masih berusia 4 hari.
Adanya bayi yang terjebak di dalam rutan Mako Brimob yang dikuasai narapidana, disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Setyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018) tengah malam kepada wartawan.
Bayi yang terjebak bersama ibunya tersebut merupakan tahanan titipan di Mako Brimob.
BACA JUGA: Bayinya Belum Lahir, Orangtua Malah Sudah Siapkan Pemakaman, Alasannya Bikin Miris!
Bayi tersebut lahir di rumah sakit, namun akhirnya dirawat di rumah tahanan karena ibunya seorang tahanan.
Sang ibu menolak untuk dikeluarkan dari dalam rutan.
Setyo mengatakan jika secara kemanusiaan, sebagai perempuan ibu tersebut harusnya minta keluar.
"Tapi kalau mereka nggak mau, maksa di dalam, ya, untuk apa?," pungkas Setyo.
Menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999, narapidana perempuan yang hamil atau memiliki anak dan berada di dalam tahanan memiliki hak khusus.
Perempuan diberikan hak istimewa seperti kebutuhan untuk menstruasi, hamil, dan melahirkan di penjara.
Sementara, untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat aturan khusus di dalam sel tahanan, yaitu kebutuhan makanan tambahan.
Mengenai hal tersebut, beberapa waktu lalu telah beredar foto yang diduga aksi penyelamatan bayi yang terjebak di kerusuhan Mako Brimob.
Seorang anggota kepolisian yang masih mengenakan peralatan lengkap menggendong seroang bayi.
Apakah benar itu bayi berusia 4 hari tersebut, yang terjebak dalam kerusuhan di sel tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok?
Foto ini diunggah dan viral di akun Twitter milik @qitmr.
Dalam unggahannya, tertulis keterangan, "Anggota Brimob mengamankan salah seorang anak Napiter."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi lebih lanjut dan resmi dari pihak kepolisian mengenai nasib bayi yang terjebak di dalam situasi kerusuhan di Mako Brimob 8 Mei lalu.
BACA JUGA: Dituding Lakukan Operasi Plastik di Amerika, Jessica Iskandar Ungkap Fakta Perubahan Wajahnya
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com,tribunnews.com |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR