Tabloid-Nakita.com - Berikut beberapa persyaratan dari Yayasan Sayap Ibu ketika orangtua hendak mengadopsi anak :
Untuk calon orangtua angkat:
1. Berstatus kawin dan berumur minimal 25 tahun, maksimal 45 tahun.
2. Pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak sekurang-kurangnya sudah menikah lima tahun dengan mengutamakan keadaannya sebagai berikut:
* Tidak mungkin mempunyai anak (dengan surat keterangan dokter kebidanan/dokter ahli), atau
* Belum mempunyai anak, atau
* mempunyai anak kandung seorang, atau
* mempunyai anak angkat seorang, dan tidak mempunyai anak kandung.
3. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial.
4. Berkelakuan baik berdasarkan surat keterangan dari Kepolisian RI.
5. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6. Telah memelihara dan merawat anak yang bersangkutan sekurang-kurangnya:
* 6 bulan untuk anak di bawah umur 3 tahun.
* 1 tahun untuk anak berumur 3-5 tahun.
7. Mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.
Calon anak angkat:
1. Berumur kurang dari 5 tahun.
2. Berada dalam asuhan organisasi sosial.
3. Persetujuan dari orangtua/wali (bila diketahui ada). Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
KOMENTAR