* 6 bulan untuk anak di bawah umur 3 tahun.
* 1 tahun untuk anak berumur 3-5 tahun.
7. Mengajukan pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak semata-mata untuk kepentingan kesejahteraan anak.
Calon anak angkat:
1. Berumur kurang dari 5 tahun.
2. Berada dalam asuhan organisasi sosial.
3. Persetujuan dari orangtua/wali (bila diketahui ada). Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial.
Rekap Perjalanan Bisnis 2024 TikTok, Tokopedia dan ShopTokopedia: Sukses Ciptakan Peluang dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Digital
KOMENTAR