Nakita.id - Belakangan ini masih saja terdengar kabar kekerasan yang terjadi pada seorang anak maupun siswa di sekolah.
Apapun alasannya, tindak kekerasan ini dilarang dilakukan oleh siapa pun dan kepada siapa pun, karena hal ini sangat tidak manusiawi.
Biasanya, dampak dari tindak kekerasan membuat korban menjadi luka parah, bahkan tak sedikit pula yang berakhir dengan meregang nyawa.
Seperti yang terjadi baru-baru ini pada seorang pelajar di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).
BACA JUGA: Sedang Hamil Besar, Penyanyi Mytha Lestari Alami Kecelakaan Beruntun
Pelajar SMA ini diketahui tewas akibat ditendang di bagian perutnya oleh guru pencak silat saat sedang latihan.
Hal itu terjadi ketika sang korban tengah latihan silat di sebuah lapangan di Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, pada Sabtu (9/6/18).
Ketika melakukan latihan pernapasan, korban diharuskan melakukan kuda-kuda, sedangkan sang guru silat tersebut yang juga pelaku kekerasan, menguji kekuatan kuda-kuda korban dengan memberikan tendangan ke arah perut.
Bahkan tendangan yang dilakukan oleh pelaku tak hanya dilakukan sekali, ia melakukannya secara bertubi-tubi.
BACA JUGA: Mudik Saat Hamil, Seleb Zeezee Shahab Tak Luput Bawa Benda Ini
Akibatnya, korban pun langsung roboh tidak sadarkan diri setelah mendapatkan tendangan bertubi-tubi pada perutnya.
Setelah itu, guru beserta teman-teman korban langsung memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Namun, setelah menjalani perawatan, ternyata tubuh korban tidak kuat lagi, alhasil ia langsung dinyatakan meninggal dunia.
Hingga saat ini, seluruh teman korban dan juga guru silat sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.
BACA JUGA: Cegah Terinfeksi TORCH, dengan Pemeriksaan Pada Trimester Pertama
"Akan dilihat nanti apakah ada kelalaian atau tidak, semuanya sekarang sedang diperikasa," kata Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, seperti yang dikutip dari laman kompas.com.
Dengan demikian, saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti untuk memperjelas kasus pidananya. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Finna Prima Handayani |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR