Nakita.id - Menikah dan mengarungi bahtera rumah tangga yang baru pasti membuat para pasnagan sangat menantikan buah hati di tengah-tengah kebahagiaannya.
Tak terkecuali pasangan pengantin baru, Meghan Markle dan Pangeran Harry.
Menikah pada (19/5/2018) lalu dan disaksikan miliaran orang di seluruh penjuru negeri, Meghan dan Harry mendapat doa agar segera diberi momongan.
Sayangnya, bila Meghan dan Harry memiliki anak, anak tersebut tak akan mendapat gelar kerajaan. Bagaimana bisa?
Aturan dari Kerajaan Inggris menyatakan bahwa gelar 'Pangeran' atau 'Putri' dan kebesaran kerajaan lainnya hanya boleh dimiliki oleh anak cucu Raja atau Ratu.
BACA JUGA: Aneh, Ini Arti Panggilan Sayang Pangeran Charles Untuk Meghan Markle
Lalu bagaimana dengan George dan Charlotte serta Louis yang menyandang gelar Pangeran dan Ratu?
Sebuah pengecualian bagi George, Charlotte, Louis dan anak-anak William nantinya.
Hal ini karena Pangeran William menempati antrean untuk menjadi Raja setelah Pangeran Charles mengambil alih tahta Ratu Elizabeth II.
2013 lalu, Ratu Elizabeth II mengeluarkan Surat Paten baru yang secara resmi diberlakukan tepat dua bulan sebelum cicitnya, Putri Charlotte lahir, pada 2015.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Source | : | pop sugar |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR