Nakita.id- Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia adalah salah satu pekerjaan yang banyak peminatnya.
Pekerjaan ini dapat menjamin kehidupan setiap anggotanya dari saat masih bekerja hingga pensiun nanti.
Ternyata ada kabar baik bagi ASN, terutama yang memasuki usia pensiun.
Pasalnya pemerintah memastikan akan mengubah skema pesiun untuk para Pegewai Negeri Sipil.
BACA JUGA: Dads yang PNS Bakal Dilarang Pakai Email Gratisan Yahoo atau Gmail
Adapun skema yang difinalisasi saat ini adalah skema fully funded.
Sebagai gambaran awal, skema fully funded ini nantinya dana pensiun akan dibayarkan bersama-sama antara ASN dengan pemerintah.
Dengan begitu, ditargetkan dana pensiun yang diterima ASN bisa lebih besar dari yang sekarang.
Akan tetapi melalui model baru ini, investasi dana pensiun bisa lebih bermanfaat seperti penyiapan kompleks perumahan atau apartemen bagi ASN.
BACA JUGA: Ucap 'Pasca Menghilangnya Dedek Bayi', Angel Lelga Keguguran atau Setingan?
Pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan dana pensiunan ASN tidak hanya kepada PT Taspen (Persero).
Melansir dari lampung.tribunnews.com, belum tentu BUMN, bisa jadi juga badan yang lain.
Harapannya pengelolaan dana ini benar-benar bermanfaat untuk kesejahteraan ASN, seperti yang dituturkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur.
BACA JUGA: Konsumsi 5 Makanan Ini, Bisa Bekerja Seperti Skincare Kulit!
Asman memprediksi, dana pensiun yang diterima ASN di kalangan Eselon I bisa mencapai 20 juta rupiah per bulan.
Ini lebih banyak dari sebelumnya yang hanya 4,5 hingga 5 juta rupiah.
Sekedar tahu saja, jumlah ASN yang pensiun saat ini terhitung mencapai 2,4 juta.
Finalisasi ini diakuinya akan terus dibahas di tingkat menteri lewat rapat terbatas dan direncanakan bisa diterapkan 2020 mendatang.
Hingga saat ini skema yang direncanakan masih akan dimatangkan lagi.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Kabar Gembira, Jika Pensiun dari PNS Bisa Terima Rp 20 Juta Per Bulan". (*)
Source | : | tribunnews.com |
Penulis | : | Dian Noviana Ertanti |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR