Pintu dan jendelanya berukuran besar.
Sementara itu, dari segi harga bangunannya, rumah seluas 700 meter persegi tersebut memiliki nilai tak kurang dari Rp 10 miliar.
"Kalau luas rumahnya memang 700 meter persegi luar biasa ini karena untu rumah di kawasan tersebut per meternya dihargai Rp 15 juta, jadi sekitar Rp 10,5 miliar," jelas Ali Hanifah.
Asdep Humas Kementrian Sekretariat Negara Mashrokan mengatakan, pemberian rumah tersebut merupakan perwujudan undang-undang dan peraturan Presiden.
BACA JUGA: Efektif! Hal Ini yang Harus Dilakukan Agar Tak Nyeri Saat Sedang PMS
Adapun dasar dari pemberian rumah tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Adsministratif Presiden dan Wakil Presiden.
Selain iitu, ada juga Peraturan Presiden omor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden.
"Jadi, ada undang-undang dan perpres yang menjadi dasar pemberian rumah baru kepada mantan presiden itu," ujar Mashrokan.
BACA JUGA: Ini Asupan Lemak yang Boleh Dikonsumsi Penderita Kolesterol, Cek!
Source | : | idea.grid.id |
Penulis | : | Radita Milati |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR