BACA JUGA: Dokter Ini Lakukan Kekerasan dan Pelecehaan Seksual Pada 140 Perempuan. Korbannya di Bawah Umur!
"Dia telah berjanji akan mendaftarkan pernikahan ke Departemen Urusan Islam di Kelantan, ketika Masaryu berusia 16 tahun," kata Mat Rashid Rimadsa, ayah Masaryu.
Sementara, Masaryu mengaku tidak masalah menjadi istri ketiga karena orangtuanya telah menyetujui pernikahannya.
"Saya menerima keputusan apa pun yang dibuat oleh orangtua dan suami saya, termasuk menunggu lima tahun sebelum kami dapat hidup bersama. Saya menyadari bahwa saya baru berusia 11 tahun," ucapnya.
Keduanya kini menjalin 'kawin gantung', kondisi di mana penikahan dilangsungkan untuk tujuan tertentu, seperti menjamin ikatan perjodohan.
Departemen Urusan Islam Kelantan mengatakan pihaknya tidak menerima keluhan tentang pernikahan.
Namun, badan itu berjanji untuk melakukan penyelidikan kemungkinan pelanggaran hukum negara.
BACA JUGA: Foto Terbaru Slamet dan Nenek Rohaya ini Bikin Warganet Salah Fokus
Sementara itu, Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail menjelaskan bahwa pernikahan di media sosial antara laki-laki berusia 41 tahun dan gadis berusia 11 tahun itu tidak sah.
Dia mengatakan pernikahan itu tidak mendapatkan persetujuan pengadilan dan dia masih di bawah umur.
"Perkawinan itu tidak sah dan mereka harus dipisahkan," katanya dalam konferensi pers.
Di bawah Pemberlakuan Keluarga Islam di semua negara, usia minimum untuk laki-laki adalah 18 tahun sedangkan untuk wanita adalah 16 tahun.
Source | : | intisari |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR