Jika mereka di bawah umur, perkawinan hanya diizinkan jika ada perintah pengadilan dan persetujuan orangtua mereka.
BACA JUGA: Nenek 78 Tahun Ngaku Hamil Setelah Menikah dengan Pemuda asal Bogor, Hasil USG Ungkap Faktanya
Sementara itu, Dr Wan Azizah mengatakan upaya kementerian untuk melacak laki-laki berusia 41 tahun itu gagal karena telah melarikan diri dan tidak dapat dijangkau.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa kasus perkawinan harus holistik mengingat apakah ada unsur-unsur seperti pedofilia, eksploitasi anak dan pornografi anak.
Dr Wan Azizah menjelaskan bahwa sudah waktunya untuk meningkatkan batas usia pernikahan yang melibatkan anak perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
BACA JUGA: Menikah dengan Seorang Pemuda, Nenek 78 Tahun Tengah Hamil 7 Bulan
(Artikel ini pernah tayang di Intisari.Grid.Id dengan judul Pernikahannya Dianggap Tidak Sah, Pria yang Nikahi Gadis Berusia 11 Tahun Itu Malah Melarikan Diri)
Source | : | intisari |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR