Nakita.id - Beberapa waktu lalu sempat viral berita mengenai laki-laki usia 41 tahun menikah dengan gadis di bawah umur.
Yang lebih menyedihkan, usia gadis tersebut masih 11 tahun. Tentu bukan usia yang ideal untuk menikah.
Usia antara mempelai laki-laki dan perempuan terpaut 30 tahun.
Gadis 11 tahun tersebut juga menjadi istri ke-3 dari laki-laki yang bernama Che Abdul Karim Che Abdul Hamid.
Meski dikecam banyak masyarakat akan aksi nekatnya tersebut, laki-laki yang berprofesi sebagai penyadap karet ini tetap berpendirian teguh untuk menikahi gadis 11 tahun tadi.
BACA JUGA: Mengaku Sudah Jatuh Cinta, Gadis 11 Tahun Ini Dipersunting Pria Seusia Ayahnya!
Dan bahkan, dia justru mengancam akan mengambil tindakan hukum terhadap mereka yang mengecam tindakannya.
Dilansir dari Free Malaysia Today, Minggu (01/07/2018), Che Karim menikahi Masaryu Mat Rashid (11) pada bulan lalu.
Dia bakal melegalkan pernikahannya dengan mengajukan surat perkawinan ketika sang istri berusia 16 tahun, sesuai dengan usia pernikahan yang diizinkan oleh hukum di Malaysia.
Pernikahan itu mendapat restu dari orangtua gadis tersebut dan mereka akhirnya menikah pada 18 Juni 2018 di Sungai Golok, Thailand.
Ayah dari gadis 11 tahun tersebut, Mat Rashid Rismadsa (49), adalah seorang warga negara Thailand.
Dia mengatakan bahwa mengenal laki-laki Malaysia yang selalu menjual karet kepadanya.
BACA JUGA: Dokter Ini Lakukan Kekerasan dan Pelecehaan Seksual Pada 140 Perempuan. Korbannya di Bawah Umur!
"Dia telah berjanji akan mendaftarkan pernikahan ke Departemen Urusan Islam di Kelantan, ketika Masaryu berusia 16 tahun," kata Mat Rashid Rimadsa, ayah Masaryu.
Sementara, Masaryu mengaku tidak masalah menjadi istri ketiga karena orangtuanya telah menyetujui pernikahannya.
"Saya menerima keputusan apa pun yang dibuat oleh orangtua dan suami saya, termasuk menunggu lima tahun sebelum kami dapat hidup bersama. Saya menyadari bahwa saya baru berusia 11 tahun," ucapnya.
Keduanya kini menjalin 'kawin gantung', kondisi di mana penikahan dilangsungkan untuk tujuan tertentu, seperti menjamin ikatan perjodohan.
Departemen Urusan Islam Kelantan mengatakan pihaknya tidak menerima keluhan tentang pernikahan.
Namun, badan itu berjanji untuk melakukan penyelidikan kemungkinan pelanggaran hukum negara.
BACA JUGA: Foto Terbaru Slamet dan Nenek Rohaya ini Bikin Warganet Salah Fokus
Sementara itu, Wakil Perdana Menteri Datuk Seri Dr Wan Azizah Wan Ismail menjelaskan bahwa pernikahan di media sosial antara laki-laki berusia 41 tahun dan gadis berusia 11 tahun itu tidak sah.
Dia mengatakan pernikahan itu tidak mendapatkan persetujuan pengadilan dan dia masih di bawah umur.
"Perkawinan itu tidak sah dan mereka harus dipisahkan," katanya dalam konferensi pers.
Di bawah Pemberlakuan Keluarga Islam di semua negara, usia minimum untuk laki-laki adalah 18 tahun sedangkan untuk wanita adalah 16 tahun.
Jika mereka di bawah umur, perkawinan hanya diizinkan jika ada perintah pengadilan dan persetujuan orangtua mereka.
BACA JUGA: Nenek 78 Tahun Ngaku Hamil Setelah Menikah dengan Pemuda asal Bogor, Hasil USG Ungkap Faktanya
Sementara itu, Dr Wan Azizah mengatakan upaya kementerian untuk melacak laki-laki berusia 41 tahun itu gagal karena telah melarikan diri dan tidak dapat dijangkau.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa kasus perkawinan harus holistik mengingat apakah ada unsur-unsur seperti pedofilia, eksploitasi anak dan pornografi anak.
Dr Wan Azizah menjelaskan bahwa sudah waktunya untuk meningkatkan batas usia pernikahan yang melibatkan anak perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
BACA JUGA: Menikah dengan Seorang Pemuda, Nenek 78 Tahun Tengah Hamil 7 Bulan
(Artikel ini pernah tayang di Intisari.Grid.Id dengan judul Pernikahannya Dianggap Tidak Sah, Pria yang Nikahi Gadis Berusia 11 Tahun Itu Malah Melarikan Diri)
Bobo Fun Fair dan Jelajah Kuliner Bintang Jadi Ajang Nostalgia di Uptown Mall BSBCity Semarang
Source | : | intisari |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | David Togatorop |
KOMENTAR