Lalu kemana peran ayah/mantan suami? Mayoritas (tidak semua) para "mantan suami" ini justru berlepas diri dan lari dari tangggung jawabnya dengan berbagai alasan. Dengan mudah dia melupakan tanggung jawabnya. Apalagi kalo ternyata dia sudah memiliki keluarga baru. Amnesia!
Pesan untuk ayah/mantan suami yang tidak bertanggung jawab terhadap anak-anaknya, simak penjelasan ini baik-baik.
- Hukum di dunia
Apabila seorang Ayah yang tidak memberikan/membayar tunjangan hak anak bisa terkena pasal Penelantaran Anak pasal 76 dan 77 UU No 35 tahun 2014 yang ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Ini baru hukuman dunia.
- Hukum di akherat
Jika ternyata anak anda sampe dinafkahi oleh orang lain, kemudian merepotkan orang lain, maka ini berbahaya. Karena status harta orang lain yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan anak anda, adalah utang bagi anda. Jika tidak sekarang diselesaikan, bisa jadi akan berlanjut di akhirat. Naudzubillah.
BACA JUGA: Sedang Marak Dilakukan, Polri Akan Tindak Tegas Pelaku Keke Challenge!
Beragam komentar banjir di unggahan mantan istri Caisar ini.
Banyak yang merasa senasib dengan yang dituliskan Indadari, namun banyak pula yang mengira bahwa Indadari menyinggung mantan suaminya, Caisar.
Menilik ke belakang, sebelum resmi bercerai, Indadari sempat mengeluarkan pernyataan bahwa ia tak ingin dirinya juga anaknya diberi nafkah dari hasil joget.
Hal tersebut seperti yang pernah diungkapkan Darmawan, kakak Caisar kepada Kompas.com.
BACA JUGA: Belum Genap Berkepala 5, Yuni Shara Sudah Punya 2 Cucu, Intip Parasnya
Saat dimintai keterangan, Wawan mengungkapkan bahwa Indadari tak mau menerima uang dari hasil joget Caisar, baik untuk dirinya dan juga anaknya.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR