Nakita.id - Lagi-lagi kasus penyalahgunaan kosmetik terjadi di Indonesia.
Pada Kamis (26/7) kemarin, Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta bersama Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya dan Pospol Kapuk Muara menggerebek gudang di kawasan Kapuk Muara Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan bahan baku berupa bahan dasar yang diduga mengandung merkuri serta ratusan ribu piece produk kosmetik ilegal.
BACA JUGA: Cegah Cairan Ketuban Rendah yang Bahayakan Janin Dengan Cara Ini
"Selain 736 drum berisikan 25 liter bahan dasar krim, kami menemukan lebih dari 170.000 pieces produk kosmetik jadi dengan merek Temulawak Day n Night Cream, Yu Chun Mei Serum, Kuteks Elf aneka warna dan Collagen Plus Vit E Day and Night Cream”, jelas Kepala BPOM Penny K. Lukito dikutip dari Intisari.
“Nilai keekonomian temuan diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Temuan produk jadi kosmetik tersebut tidak mempunyai nomor notifikasi BPOM RI, dengan kata lain ini adalah produk ilegal”, lanjutnya.
Penggerebakan gudang di Kapuk Muara ini merupakan pengembangan informasi dari penindakan sebelumnya yang telah dilakukan terhadap kosmetik ilegal.
BACA JUGA: Bukan Hanya Syahrini, Ini Daftar Tiket Konser Termahal di Dunia
“Selama tahun 2018, BBPOM di Jakarta telah melakukan penindakan terhadap produsen kosmetik ilegal di wilayah Jelambar, Pademangan, dan Jembatan Dua”, ujarnya.
Institusi di bawah koordinasi Kementerian PMK ini telah menyita seluruh bahan baku dan produk jadi kosmetik ilegal tersebut.
“BPOM RI menindaklanjuti temuan ini melalui proses pro-justitia guna mengungkap aktor intelektual.
Seperti kami selalu sampaikan, kami terus bergerak memberantas peredaran produk kosmetik ilegal di masyarakat”, tegasnya.
BACA JUGA: Tak Hanya Nutrisi, Tinggi Pendek Badan Anak Dipengaruhi oleh Hormon ini
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal, Kepala BPOM kembali meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, ia juga menghimbau pada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
“Jangan membeli atau memilih produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi.
Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik”, imbaunya.
Source | : | intisari |
Penulis | : | Fadhila Auliya Widiaputri |
Editor | : | Gisela Niken |
KOMENTAR