Nakita.id - Sejak 1 Agustus 2018, sistem perluasan ganjil genap sudah mulai diberlakukan.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau warga Jakarta tak melakukan manipulasi pelat nomor kendaraannya.
Manipulasi tersebut biasanya dilakukan menghindari aturan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap di Jakarta.
BACA JUGA : Daftar Jalur Alternatif Ganjil Genap Agar Terhindar Penilangan
"Itu bisa dikenai Pasal 283 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) soal pelanggaran STNK dan BPKB. Hukumannya denda Rp 500.000 atau 2 bulan penjara," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/8/2018).
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, memiliki pelat nomor ganda atau memodifikasi angka dalam pelat merupakan bentuk tindak pidana.
"Itu pemalsuan itu. Di KUHP ada aturannya, di UU LLAJ juga ada aturannya," ujar Royke.
Serunya Kegiatan Peluncuran SoKlin Liquid Nature French Lilac di Rumah Atsiri Indonesia
Penulis | : | Anisyah Kusumawati |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR