Nakita.id - Sejak 1 Agustus 2018, sistem perluasan ganjil genap sudah mulai diberlakukan.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengimbau warga Jakarta tak melakukan manipulasi pelat nomor kendaraannya.
Manipulasi tersebut biasanya dilakukan menghindari aturan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil-genap di Jakarta.
BACA JUGA : Daftar Jalur Alternatif Ganjil Genap Agar Terhindar Penilangan
"Itu bisa dikenai Pasal 283 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) soal pelanggaran STNK dan BPKB. Hukumannya denda Rp 500.000 atau 2 bulan penjara," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/8/2018).
Sebelumnya, Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa mengatakan, memiliki pelat nomor ganda atau memodifikasi angka dalam pelat merupakan bentuk tindak pidana.
"Itu pemalsuan itu. Di KUHP ada aturannya, di UU LLAJ juga ada aturannya," ujar Royke.
Mengenai hal ini, Yusuf menilai, penegakan hukum mengenai pelanggaran ini belum saatnya diarahkan pada sanksi tindak pidana.
"Tapi kan kita lihat juga permasalahannya, kalau arah ke sana (sanksi pidana) kok kayaknya belum," sebutnya.
Melanjutkan pendapat Royke, polisi memiliki aplikasi untuk mengecek kebenaran pelat nomor tersebut.
Royke mengimbau masyarakat untuk tak sembarangan mengelabui polisi dengan cara-cara semacam ini.
BACA JUGA : Prediksi Jenis Kelamin Bayi Berdasarkan Gerakannya di dalam Perut
"Kami ada aplikasi untuk mengecek pelat nomor itu. Nanti dicek (misal) pelat 2013 BH ada enggak. Oh ternyata enggak ada, bisa," sebutnya.
Berbagai taktik dilakukan pengemudi untuk mengelabui petugas untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap.
Akun instagram Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya beberapa kali mengunggah informasi mengenai taktik-taktik yang dilakukan para pengendara untuk menghindari aturan ganjil-genap.
Misalkan saja unggahan TMC Polda Metro Jaya, Selasa (31/7/2018). Dalam unggahan tersebut, pemilik mobil bernomor polisi B 1703 TK memodifikasi angka "3" menjadi menyerupai angka "8" dengan menempelkan potongan stiker warna putih.
Modifikasi pelat nomor tersebut dilakukan karena pemilik mobil ingin melalui kawasan ganjil-genap pada tanggal genap, padahal angka terakhir pelat nomornya ganjil.
Dalam unggahan tersebut terlihat seorang polisi melepas tempelan stiker putih pada pelat nomor dan angka "8" tersebut berubah wujud menjadi angka "3".
BACA JUGA: Dibilang Kulitnya Bercak-bercak, Agnez Mo Ungkap Jawaban Monohok
Tak hanya itu, pada Kamis (26/7/2018) TMC Polda Metro Jaya menampilkan foto sebuah mobil yang ternyata membawa lebih dari satu pelat nomor.
Satu pelat nomor berakhiran angka genap, sedangkan pelat yang lain memiliki angka terakhir ganjil.
Ternyata pelat nomor tersebut digunakan secara bergantian agar pemilik mobil terhindar dari razia ganjil-genap. (*)
Penulis | : | Anisyah Kusumawati |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR