Di sana, DJS merudapaksa MT yang baru berusia 20 tahun.
Menurut Martua, BSJ yang berhasil menggondol sepeda motor milik BSN lalu menyusul DJS ke rumahnya.
Di sana, dia ikut memperkosa MT.
"Setelah memperkosa, DJS mengantarkan pulang saksi korban ke rumahnya. Pelaku memberi ancaman kepada korban untuk tidak memberitahukan," kata Martua.
Hari Minggu kemarin, polisi menangkap BSJ di dekat rumahnya daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sementara DJS ditangkap di Rawangmangun keesokan harinya.
Tersangka DJS sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke atas atap rumah. Namun, tersangka berhasil dilumpuhkan," ujar Martua.
Martua menjelaskan, kedua pelaku merupakan residivis yang punya pengalaman melakukan tindak kejahatan jalanan.
Di hadapan wartawan, BSJ mengaku baru keluar dari penjara pada Juli 2018.
BACA JUGA: 5 Perempuan yang Paling Banyak Dapat Tunjangan Cerai di Dunia, Ada dari Kalangan Artis!
Sementara DJS keluar pada Desember 2016 silam.
Martua menambahkan, pihaknya mengimbau warga yang menjadi korban atau menyaksikan kejahatan jalanan seperti pembegalan, pemukulan, atau pemerkosaan agar melapor ke kantor polisi terdekat.
"Tidak usah melihat wilayah hukumnya, tetapi polsek, polres, polda terdekat dari titik kejadian atau yang menjadi saksi segera melapor ke kantor polisi terdekat," kata dia.
DJS dan BSJ kini dijerat Pasal 365 Ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini pernah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Modus Baru Pembegalan Keji, Pelaku Sebut Korbannya Pria Beristri tapi Jalan dengan Perempuan Lain! "
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | TribunStyle |
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR