BACA JUGA: Kostum Karnaval TK di Probolinggo Kontroversial, Kepala TK Akan Dikenai Sanksi!
Memang dalam Undang-undang Pasal 24 C tertulis larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Tetapi banyak pula warganet yang mengoreksi bahwa yang dilakukan Nadine bukanlah mengibarkan, melainkan memegang.
Jadi meski banyak yang mengritik, banyak pula yang meluruskan.
@fathya_almeera: menurut KBBI : mengibarkan : membentangkan (memasang ) supaya berkibar kibar...cntoh : setiap tgal 17 agustus orang mengibarkan bendera di depan rumh masing masing.
Ada pula yang bersikeras bahwa seharusnya Nadine tak melakukan aksi tersebut seperti akun @derizuyf yang mengritik argumen @fathya_almeera "berkibarkan bendera?" *tepokjidat demi membenarkan bendera sobek yg berkibar.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Dua Gempa Guncang NTB Berpusat di Lombok Timur, Ini Penjelasan BMKG!
Mengenai pengertian dari undang-undang yang telah diatur tentang bendera, hingga kini, unggahan Nadine Chandrawinata belum mendapat tanggapan dari pihak yang berwajib, apakah hal tersebut termasuk sebuah pelanggaran, atau bukan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR