Nakita.id - Dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-73, seluruh masyarakat Indonesia turut merayakan hari kemerdekaannya.
Beberapa di antaranya mengunggah ucapan selamat kepada Indonesia yang telah berusia 73 tahun sejak diikrarkan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 lalu.
BACA JUGA: Joni Gagah Berani Panjat Tiang Bendera Setinggi 15 Meter, Ternyata Begini Kondisi Rumahnya!
Salah satu selebritis yang ikut merayakan HUT RI yakni Puteri Indonesia 2016, Nadine Chandrawinata.
Bila masyarakat merayakan peringatan HUT RI dengan upacara dan hormat bendera di tempat masing-masing, Nadine merayakan dengan cara mengibarkan bendera merah putih dengan tongkat runcing.
Nadine terlihat mengibarkan bendera merah-putih di salah satu tempat wisata yang berada di Raja Ampat, Papua Barat.
Di tengah pepohonan dengan pemandangan indah Raja Ampat, Nadine berdiri mengenakan kaus tanpa lengan berwarna putih.
BACA JUGA: Percepat Pernikahan dengan Persiapan 20 Jam, Mempelai Pria Meninggal 13 Jam Setelah Menikah
Sembari mengenakan kacamata, Nadine memegang bendera merah-putih dan mengibarkannya di ketinggian Raja Ampat.
"#dirgahayuindonesia73 Merdeka!" tulis Nadine dalam unggahannya.
BACA JUGA: Bocah Ini Ungkap Lokasi Syuting Jokowi Naik Motor Pembukaan Asian Games 2018, Tak ada yang Mengira!
Bukannya memuji dan juga bangga dengan aksi Nadine, masyarakat terutama warganet pengguna akun Facebook justru membanjiri kolom komentar milik Nadine dengan kritikan.
Mereka sangat menyayangkan aksi Nadine dalam mengibarkan bendera merah-putih yang sudah robek dan compang camping.
BACA JUGA: Di Palembang Bayi Lahir Saat Opening Asian Games, Orangtuanya Berikan Nama Unik!
Seperti komentar akun @vivie_kristiani: Halo kak Nadine, adaloh kak undang2 yg mengatur dilarangnya mengibarkan bendera yg cacat. Mungkin bisa kak fotonya direvisi pake bendera yg gak cacat.
Begitu pula dengan komentar @ratrikaf: Kenapa harus bgt pake bendera yg sobek? Apa tdk ada yg lain? Atau sengaja? Lalu biar dikata bagaimana? Fotogenic?
BACA JUGA: Ingat Kakek Tajir 66 Tahun Lamar Gadis dengan Mahar 1 Miliar? Seperti Ini Momen Megah Pernikahannya
Banyak pula yang menggabungkan dengan Undang-undang tentang bendera merah putih.
BACA JUGA: Kostum Karnaval TK di Probolinggo Kontroversial, Kepala TK Akan Dikenai Sanksi!
Memang dalam Undang-undang Pasal 24 C tertulis larangan mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Tetapi banyak pula warganet yang mengoreksi bahwa yang dilakukan Nadine bukanlah mengibarkan, melainkan memegang.
Jadi meski banyak yang mengritik, banyak pula yang meluruskan.
@fathya_almeera: menurut KBBI : mengibarkan : membentangkan (memasang ) supaya berkibar kibar...cntoh : setiap tgal 17 agustus orang mengibarkan bendera di depan rumh masing masing.
Ada pula yang bersikeras bahwa seharusnya Nadine tak melakukan aksi tersebut seperti akun @derizuyf yang mengritik argumen @fathya_almeera "berkibarkan bendera?" *tepokjidat demi membenarkan bendera sobek yg berkibar.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Dua Gempa Guncang NTB Berpusat di Lombok Timur, Ini Penjelasan BMKG!
Mengenai pengertian dari undang-undang yang telah diatur tentang bendera, hingga kini, unggahan Nadine Chandrawinata belum mendapat tanggapan dari pihak yang berwajib, apakah hal tersebut termasuk sebuah pelanggaran, atau bukan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Source | : | |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
KOMENTAR