Melansir Kompas.com, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyebutkan, jika ada warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan maka bisa dikenakan sanksi yaitu membayar denda.
Orang yang terbukti membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan denda maksimal Rp 500.000,-.
BACA JUGA: Makeup Freckles Kekasihnya Dikritik, Verrell Bramasta Berikan Respon Tak Terduga
Sementara di Medan, Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan menyebutkan bahwa membuang sampah sembarangan bisa dikenai denda Rp 10 juta dan kurungan penjara selama 3 bulan.
Bukan hanya Jakarta dan Medan, kota-kota besar di Indoensia pun memiliki peraturan yang serupa.
Semoga apa yang dilakukan suporter Jepang ini bisa menjadi contoh positif dan membuat Indonesia selalu terjaga kebersihannya. (*)
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Source | : | Twitter,The Sun,Japan Today |
Penulis | : | Erinintyani Shabrina Ramadhini |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR