Yasrin menyampaikan bahwa masalah ini sudah dilaporkan langsung ke Polsek Bolangitang.
Korban juga sudah divisum oleh dokter bersama pihak kepolisian.
"Kalau dari kami keluarga sangat keberatan dengan masalah kekerasan dalam rumah tangga. Selain sudah melakukan BAP di Polsek, keluarga sudah laporkan ke Komnas Perlindungan Perempuan," jelas Yasrin.
Saat dilaporkan kemarin, pelaku masih berada di rumah.
BACA JUGA: Dari Membawa Istri Hingga Setrika Ekstrem, Inilah Kejuaraan Teraneh Tingkat Dunia!
Undang-undang KDRT menyebutkan bahwa Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuanyang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 ayat 1). (*)
Source | : | Tribun Manado |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR