Contohnya: Calon Bayi Ny. Ay. Bayi tersebut dapat menggunakan nomor identitas orangtua sebagai nomor identitas sementaranya.
Jika bayi telah dilahirkan, maka orangtua bayi tersebut dapat mengurus perubahan nama dan identitas bayinya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah bayi lahir di Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Perlu diperhatikan bahwa tidak ada pembayaran iuran saat bayi dalam kandungan. Pembayaran iuran calon bayi tersebut baru dilakukan orangtuanya setelah sang bayi lahir, bukan sejak calon bayi didaftarkan.
Baca Juga : Sabun dan Krim Berbahan Oat, Solusi Untuk Melembapkan Kulit Bayi
Iuran yang dibayarkan pun hanya 1 bulan dan seterusnya, dan tidak diakumulasikan dari bulan-bulan sebelumnya sejak bayi didaftarkan.
Sama halnya seperti pendaftaran peserta PBPU pada umumnya, proses pendaftaran calon bayi memerlukan proses administrasi kepesertaan selama 14 hari kalender.
Oleh karena itu, peserta PBPU diharapkan dapat mendaftarkan calon bayinya sejak terdeteksi detak jantung untuk meminimalisasi risiko apabila bayi lahir lebih cepat diluar perkiraan hari lahir.
Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), jika calon bayinya adalah anak ke-1 sampai ke-3, maka otomatis dapat dijamin pelayanan kesehatannya oleh BPJS Kesehatan begitu lahir.
Source | : | BPJS Kesehatan,depkes.go.id,liputan 6 |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR