Jika bayi sudah dilahirkan, orangtuanya diharapkan segera melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk dicetakkan nomor kartu sementara sang bayi.
Selanjutnya, nomor sementara tersebut dapat dibawa ke BPJS Kesehatan Center di RS setempat untuk digunakan menjamin pelayanan kesehatan sang bayi.
Baca Juga : Presiden Turun Tangan, Jutaan Anak China Sakit Mata Gara-gara Games
Segera lakukan ya, Moms, terutama Moms yang sedang hamil. Mendaftarkan calon bayi merupakan wujud kepedulian keluarga terhadap buah hati untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan sedini mungkin.
Untuk pengetahuan Moms, sepanjang 2017 diketahui jumlah klaim atau total pengeluaran dari program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mencapai Rp 84 triliun.(*)
Source | : | BPJS Kesehatan,depkes.go.id,liputan 6 |
Penulis | : | Soesanti Harini Hartono |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
KOMENTAR