Tak terima gugatan pembatalan pernikahannya ditolak oleh majelis hakim, Hilda pun berencana mengajukan banding.
"Kami sangat menyayangkan majelis hakim menolak gugatan klien kami. Kami bakal ajukan banding," kata salah satu kuasa hukum Hilda, Rangga Wiliandi, melansir Kompas.com.
Ia masih merasa masih banyak kejanggalan dalam buku nikah yang dijadikan bukti oleh Kriss.
Sayangnya majelis hakim tidak mempermasalahkan hal itu, padahal ada kesalahan pada penulisan, domisili dan tanda tangan Hilda sendiri.
"Kalau kami melihat pokok perkara, majelis tidak membahas yang kami pentingkan, penggugat tidak pernah tinggal di Cibubur," ujarnya.
Rangga juga menjelaskan bahwa dokumen ternyata dapat dibetulkan sesuai prosedur yang ada.
"Terus (disebutkan) dokumen pernikahan dapat dibetulkan sesuai prosedur yang ada. Ini tanda tangan Hilda ditembak, itu palsu, ibunya ditulis meninggal loh," sambungnya.
Baca Juga : Kriss Hatta Bangga Jadi Duda Keren, Langsung Tawarkan Diri untuk Perempuan Lain!
Tak hanya Rangga, ketua tim hukum Hilda, Endah Murnalita, juga mengatakan bahwa dirinya merasa aneh saat hakim menilai masalah buku nikah Kriss dan Hilda hanya sebuah kesalahan administrasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Saeful Imam |
KOMENTAR