Nakita.id - Kekerasan dan tindakan keji antar anggota keluarga masih terus terjadi.
Meski dihindari dan diminimalisasi sebaik mungkin, nyatanya banyak kasus kekerasan hingga pelecehan seksual makin marak, bahkan korban dan tersangkanya merupakan anggota keluarganya sendiri.
Baca Juga : Hamil dan Diperkosa Kakaknya, Remaja Putri di Sumatera ini Malah Divonis Penjara oleh Pengadilan
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, seorang kakek dinyatakan bersalah dan dijerat hukuman lantaran terbukti memerkosa anak tirinya.
Kakek berinisial DS asal Grobogan, Jawa Tengah diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan (Satreskrim Grobogan) karena terbukti membuat anak tirinya hamil.
DS yang sudah berusia 68 tahun, memerkosa anak tirinya RS (24) hingga hamil 7 bulan.
Bahkan yang lebih membuat kaget, RS merupakan seorang perempuan dengan keterbelakangan mental, sehingga pastinya DS melakukan hal tersebut tanpa sepengetahuan anaknya, karena keadaan kesehatan sang anak.
Kasus pencabulan tersebut dilaporkan oleh istri DS yang merupakan ibu dari RS.
Baca Juga : Seorang Ayah Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil 2 Kali dalam 2 Tahun Terakhir
Awalnya, istri DS sama sekali tak menyimpan kecurigaan dengan perilaku bejat suaminya.
Mengatur Jarak Kelahiran dengan Perencanaan yang Tepat, Seperti Apa Jarak Ideal?
Source | : | Kompas.com,nakita.id |
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR